Setelah berjalannya bulan Syawal, kita jumpai kian berdatangannya undangan walimatul urs (pernikahan). Undangan silih berganti menghampiri, mulai dari undangan tetangga, kakak tingkat, kerabat hingga teman sejawat. Dan mengenai hal ini, ada beberapa hal yang hendaknya diperhatikan oleh setiap kita, selaku orang yang diundang :
1. Memenuhi Undangan
Pada asalnya, wajib hukumnya seseorang memenuhi undangan. Sebab, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
“Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah” (HR. Bukhari no. 5173).
Bahkan, orang yang sedang berpuasa pun tetap wajib memenuhi undangan walimah tersebut,
إذا دعي أحدكم إلى طعام فليجب، فإن كان مفطراً فليطعم، وإن كان صائماً فليصل. يعني: الدعاء
“Bila salah seorang diantara kalian diundang menghadiri jamuan makan, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia tidak sedang berpuasa maka hendaklah ia ikut makan. Dan jika ia sedang berpuasa hendaknya ia mendoakan” (HR. Muslim no. 1431).
2. Mendoakan Keberkahan Bagi Pengantin Pria dan Wanita
Sejatinya, ada beberapa lafazh doa yang dianjurkan untuk dibaca dalam hal ini. Diantara doa yang sudah masyhur di telinga kita ialah doa yang terdapat pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Doa tersebut ialah,
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud no. 2130).
Adapun, doa-doa dengan redaksi lainnya dapat dilihat di dalam kitab Adabuz Zifaf, buah karya dari Syaikh Al-albani.
3. Mendoakan Orang yang Mengundang Setelah Selesai Makan
Syariat Islam yang begitu sempurna, mengatur setiap detail permasalahan kehidupan. Tak luput pula, mengenai hal adab ketika kita diundang. Diantara sunnah yang sering terlupakan ialah mendoakan orang yang mengundang setelah selesai makan. Diantara doa yang disunnahkan untuk dibaca ialah,
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV/187-188).
Atau boleh pula dengan doa,
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku” (HR. Muslim no. 2055).
Demikian, semoga bermanfaat.
—
Penulis: Erlan Iskandar
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22459-bila-di-undang-ke-walimah-nikah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar